Adakah shalat qabliyah Ashar? Bagaimanakah cara mengerjakannya?
Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع
Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)
Hadits 10/359
Keutamaan Shalat Qabliyah Ashar Empat Rakaat Dapat Doa Rahmat
عَنْ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «رَحِمَ اللهُ امْرَءاًصَلَّى أرْبَعاً قَبْلَ الْعَصْرِ»، رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَهُ.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang shalat empat rakaat sebelum Ashar.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi. Hadits ini hasan menurut Tirmidzi dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah). [HR. Ahmad, 10:188; Abu Daud, no. 1271; Tirmidzi, no. 430; dan Ibnu Khuzaimah, no. 1193. Tirmidzi mengatakan bahwa sanad hadits ini gharib hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:278-279].
Faedah hadits
- Hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat empat rakaat sebelum Ashar.
- Hendaklah menjaga shalat sunnah qabliyah Ashar agar mendapatkan doa rahmat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Hadits ini berisi doa atau pengabaran. Kalau diartikan doa, maka maknanya juga adalah pengabaran, yaitu kabar gembira bagi orang yang melakukan shalat qabliyah Ashar empat rakaat.
- Shalat empat rakaat qabliyah Ashar ini tidak masuk rawatib muakkad karena tidak diriwayatkan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya. Oleh karenanya, Aisyah dan Ibnu ‘Umar tidak menyebutkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal tersebut.
- Shalat empat rakaat qabliyah Ashar dilakukan dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam.
Baca juga:
- Penjelasan Shalat Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad
- Cara Shalat Sunnah Qabliyah Ashar
- Shalat Qabliyah Ashar Dua atau Empat Rakaat?
- Rawatib Ashar dari Bahasan Riyadhus Sholihin
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:278-281.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:588-589.
—
Diselesaikan pada Senin pagi, 19 Rabiul Akhir 1444 H, 14 November 2022
@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com